'/> Makalah Perihal Qurban | Idul Adha | Pendidikan Islam -->

Info Populer 2022

Makalah Perihal Qurban | Idul Adha | Pendidikan Islam

Makalah Perihal Qurban | Idul Adha | Pendidikan Islam
Makalah Perihal Qurban | Idul Adha | Pendidikan Islam
MAKALAH TENTANG QURBAN

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT lantaran dengan rahmat taufik dan hidayah-Nya kami menyusun makalah agama Islam ihwal qurban ini.
Penyusun makalah ini disajikan dengan bahasa yang komunikatif dan penjelasannya yang ringkas, padat, serta terperinci dimaksud untuk membantu mempermudah rekan siswa dalam menelah materi makalah agama Islam ihwal Qurban ini.
Penyusun sudah berupaya semaksimal mungkin untuk sanggup menyajikan makalah ini semoga benar-benar bermanfaat, gampang dipahami dan sanggup diterima oleh rekan siswa.
Demikian kami menyadari bahwa makalah ini masih belum tepat lantaran itu yang berupa saran dan kritik membangun sangat kami harapkan.


QURBAN

1. Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih binatang pada pagi hari. Sedangkan berdasarkan istilah, kurban yakni beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih binatang tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban. Firman Allah SWT:

اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾

Artinya: ”Sesungguhnya kami menawarkan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat lantaran Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kau dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)

2. Hukum Berkurban ada 3,yaitu:

• Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:

اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾

Artinya: ”Sesungguhnya kami telah menawarkan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat lantaran Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kau dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)

• Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:

ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ

Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”

• Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:

ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ

Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)

SEJARAH QURBAN

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, lantaran itu berserah dirilah kau kepada-Nya. dan berilah kabar bangga kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Al Hajj: 34).

1. Qurban Di masa Nabi Adam As.
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) berdasarkan yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku niscaya membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya mendapatkan (qurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maidah: 27).
Allâh memerintah Adam semoga mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil yang berjulukan Lubuda yang tidak bagus rupa, dan mengawinkan Habil dengan saudara perempuan kembar Qabil yang berjulukan Iqlima yang manis rupa. Pada ketika itu Adam dihentikan Allâh mengawinkan perempuan kepada saudara laki-lakinya yang kembar. Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kawin dengan saudara perempuan kembarnya sendiri yang manis rupa. Maka Adam menyuruh kedua anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik
Kemudian kedua anak Adam itu berqurban, Habîl yakni seorang peternak kambing dan ia berqurban denganKambing Qibas yang berwarna putih, matanya lingkaran dan bertanduk mulus, dan berqurban dengan jiwa yang bersih. DanQabil yakni tukang bercocok tanam, Ia berqurban dengan masakan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima qurbannya Habil dan tidak diterima qurbannya Qabil. Dan qurban-qurban itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya qurban itu ialah dengan datangnya api dari langit kemudian membakarnya. Dan ternyata api menyambar Kambing Qibas qurbannyaHabil, sebagai tanda diterima qurbannya. Melihat hal demikian Qabil marah, dan membunuh saudaranya.

2. Qurban di masa Nabi Idris As.
Disunnahkan kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain; beragama Allâh, bertauhid, ibadah kepada khaliq, membersihkan jiwa dari siksa alam abadi dengan cara berzakat shalih di dunia, bersifat Zuhud, adil, puasa pada hari yang ditentukan pada tiap bulan, berjihad, berzakat dan sebagainya. Dan bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban; di antaranya ketika terbenam matahari ke ufuk dan ketika melihat hilal. Mereka diperintah berqurban antara lain dengan al-Bakhûr (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabâih (sembelihan), al-Rayyâhîn (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga ros), dan al-hubûb biji-bijian, menyerupai al-Hinthah (biji gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawâkih (buah-buahan), menyerupai al-‘Inab (buah anggur).

3. Qurban di masa Nabi Nuh As.
setelah terjadi taufan (banjir) Nûh, Nabi Nûh As menciptakan daerah yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut setelah diletakkan di daerah tadi dibakar.

4. Qurban di masa Nabi Ibrohim As.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Sejak dilahirkan hingga sebesar itu Nabi Ismail senantiasa menjadi anak kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash-Shaffaat: 102 :
“Maka ketika hingga (pada usia sanggup atau cukup) berusaha, Ibrahim berkata: Hai anakku saya melihat (bermimpi) dalam tidur bahwa saya menyembelihmu. Maka fikirkanlah bagaimana pendapatmu” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Dalam mimpinya, Ibrahim mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail. Ketika hingga di Mina, Ibrahim menginap dan bermimpi lagi dengan mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah, malamnya di Mina, Ibrahim bermimpi lagi dengan mimpi yang tidak berbeda pula. Ibrahim kemudian mengajak putranya, Ismail, berjalan meninggalkan daerah tinggalnya, Mina. Baru saja Ibrahim berjalan meninggalkan rumah, syaitan menarik hati Siti Hajar: “Hai Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa bendo akan menyembelih anakmu Ismail?”. Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: “Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau diapakan anakku?” Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Setibanya di Jabal Qurban, sekitar 200 meter dari daerah tinggalnya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffaat ayat 103-107:
“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Dan Kami panggillah Dia: "Hai Ibrohim, “Kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi akhir kepada orang yang berbuat baik”. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar “.

5. Qurban di masa Nabi Musa As.
Penyembelihan qurban berlaku hingga zaman Nabi Musa As. Nabi Musa membagi binatang yang disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan dibiarkan berkeliaran setelah di beri tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi disembelih.

6. Qurban Bani Isroil.
Ummat dulu sebelum kita, kalau seorang dari mereka berqurban, orang-orang keluar menyaksikan apakah qurban mereka itu diterima atau tidak. Jika diterima tiba api putih (Baidhâ`u) dari langit memperabukan apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul. Dan rupa api itu Lâ dukhâna lahâ wa lahâ dawiyun (api yang tidak berasap dan berbunyi). Dan bila seorang pria dari mereka (Bani Isrâ’îl) bershadaqah, kalau diterima turun api dari langit, kemudian memperabukan apa yang mereka sodaqohkan.

7. Qurban di masa Nabi zakaria As dan Nabi Yahya As.
Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As yakni di antara nabi dan rosul dari Bani Isroil, pada keduanya ada qurban. Dan qurbannya yakni binatang dan Amti'atun (barang-barang) kemudian di bakar api.

8. Qurban Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani
Bangsa Yahudi merupakan sebagian dari bani Isrâ’îl. Sementara Bani Isrâ’îl yakni keturunan Nabi Ya’qub As. Nabi Ya’kub bergelar, Isrâ’îl. Pada bangsa Yahudi terdapat qurban yang biasa mereka lakukan demikian juga pada bangsa Nashrani. Qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu melaksanakan pengurbanan dengan memperabukan sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus, tidak cacat. Dengan menghidangkan: tepung, minyak dan susu. Qurban lantaran adanya ketentraman, sebagai rasa syukur kepada al-Rabb . Qurban pada bangsa Nashrani, antara lain: Persembahan missa seorang Kahin berupa roti dan arak. Yang berdasarkan keyakinan pada mereka hakekatnya, roti dan arak yang mereka qurbankan ditukar dengan daging dan darah al-Masih.

9. Qurban Pada Bangsa Arab Jahilliyah.
Bangsa Arab Jahiliyah juga suka berqurban. Qurban mereka dipersembahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Qurbannya ada binatang yang disembelih untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk berhala.
Cara qurban Arab Jahiliyah, yaitu mereka kalau menyembelih binatang qurban, menyerupai unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-baet (ka’bah).
Arab Jahili kalau mereka menyembelih binatang, memercikan darahnya pada permukaan ka’bah, dan memotong-motong dagingnya kemudian mereka simpan di atas batu.
Selain qurban yang disembelih, juga ada qurban Jahiliyah yang dilepas untuk sembahan mereka, yaitu Bahîrah, sâibah, washîlah, hâm.

* Bahîrah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali, dibebaskan, tidak boleh di ganggu. Jika anak yang kelima jantan, mereka sembelih dan boleh dimakan baik oleh pria atau perempuan. Jika Betina dibelah telinganya, dan hanya sanggup diambil keuntungannya oleh laki-laki, tidak boleh oleh wanita. Jika betina itu mati, halal, baik bagi pria atau wanita.

* Sâibah, yaitu unta jantan yang dilepas tidak boleh diganggu lantaran digunakan nazar pada Thaugut-thaugut mereka. Orang Arab Jahiliyyah kalau mereka sakit atau sesuatu yang hilang kembali lagi, mereka jadikan unta jantan saibah ini sebagai qurban.

* Washîlah, ialah domba betina kalau melahirkan betina, mereka makan. Jika lahir jantan dipersembahkan buat Tuhan mereka. Jika kembar, mereka tidak menyembelih yang jantan lantaran buat Tuhan mereka.

* Hâm, ialah unta jantan yang telah sanggup membuntingkan unta betina 10 kali, tidak boleh diganggu-gugat lagi, untuk Tuhan mereka.

Sembelihan Jahiliyyah itu terbagi tiga:

1. Untuk mendekatkan diri kepada sesuatu yang dipuja. Sembelihan untuk maksud ini dibakar, mereka ambil kulitnya saja, dan mereka berikan kepada Kahin (dukun).

2. Untuk meminta ampun. Untuk maksud ini, dibakar separuh, dan separuhnya lagi diberikan kepada kahin (dukun).

3. Untuk memohon keselamatan. Untuk maksud ini mereka makan.

10. Qurban Abdul Muthalib (Kakek Nabi SAW).
Pada waktu Ayah Nabi, Abdullah bin Abdul Muthalib, belum dilahirkan. Abdul Muthalib pernah bernazar kepada berhalanya, bahwa kalau anaknya pria sudah ada sepuluh orang , maka salah seorang dari mereka akan dijadikan qurban di muka berhala yang ada di sisi Ka'bah yang biasa di puja oleh aristokrat Quraisy. Oleh lantaran itu, setelah istri Abdul Muthalib melahirkan anak pria maka mereka itu genaplah sepuluh orang. Abdul Muthalib bermimpi pada suatu malam ada bunyi yang memanggil, yang ia tidak mengerti maknanya, yaitu, Ihfir Thayyibah!, kemudian pada malam kedua bermimpi lagi, Ihfir Barrah!, berikutnya bermimpi, Ihfir Madhmûnah! dan malam keempat bunyi dalam mimpinya yaitu, Ihfir Zamzam!. Setelah itu gres ia mengerti dan bermaksud untuk melaksanakan mimpinya itu.
Sebelum pelaksanaan qurban itu, Abdul Muthalib mengumpulkan semua anak laki-lakinya dan mengadakan undian. Pada ketika itu undian telah jatuh pada diri Abdullah. Padahal Abdullah itu seorang anak yang paling muda, yang paling bagus rupanya, dan yang paling dicintainya. Tetapi apa boleh buat, undian jatuh kepadanya, dan Abdullah berdasarkan saja apa yang menjadi kehendak ayahnya.
Seketika tersiar kabar di seluruh kota Mekkah, bahwa Abdul Muthalib akan mengurbankan anaknya yang paling muda. Namun ketika itu orang-orang quraisy menolak dan menghalanginya. Hingga mereka mendatangi seorang al-‘Arâfat yaitu kahin di Yatsrib. Kahin Yatsrib menghukumi mereka supaya mengundi antara Abdullah dengan unta. Bila keluar unta, maka sembelih unta. Jika yang keluar Abdullah maka setiap kali keluar diganti dengan 10 ekor unta. Lalu mereka kembali ke Makkah, dan melaksanakan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Undian pertama keluar Abdullah, kemudian diganti dengan 10 ekor unta. Hal ini berulang hingga undian yang kesembilan yang keluar Abdullah, gres yang kesepuluh keluar unta. Maka Abdul Muthalib mengganti Abdullah dengan 100 ekor unta untuk berqurban. Dan dengan demikian Abdullah urung untuk dijadikan qurban oleh ayahnya.
Dengan adanya insiden itu. Maka Nabi SAW setelah beberapa tahun lamanya menjadi rosul pernah bersabda,'Aku anak pria dari dua orang yang di sembelih "Ibnu Dzabihain"."

11. Qurban Nabi Muhammad SAW.
Nabi Muhammad SAW melaksanakan qurban pada waktu Haji Wada di Mina setelah solat Iedul Adha. Beliau menyembelih 100 ekor unta, 70 ekor di sembelih dengan tangannya sendiri dan 30 ekor di sembelih oleh Sayyidina Ali Ra.
"Dan telah Kami jadikan untuk kau unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kau memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kau menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kau bersyukur." (Al Hajj:36).
Ayat ini menjelaskan binatang yang dijadikan qurban, tujuan qurban, cara menyembelih binatang qurban, kapan memakan daging qurban, siapa yang sanggup memakan daging qurban. Binatang qurban, yaitu al-Budnu, dalam bahasa ialah nama yang khusus bagi unta. Sedangkan sapi dipandang sama menempati daerah unta dalam hukumnya lantaran Nabi Saw berkata, "Unta dijadikan dalam tujuh (bentuk) dan sapi merupakan belahan dari ketujuh bentuk itu."

WaAllhu A'lam bi showab.

SEJARAH SINGKAT PERINTAH BERQURBAN

Bagaimana bersama-sama sejarah kurban itu? Peristiwa itu bermula kketika Allah swt. menyuruh Nabi Ibrahim a.s. lewat mimpi pada malam kedelapan bulan Zulhijah untuk menyembelih ismail, putra yang sangat dicintai. Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah swt., Nabi Ibrahim a.s. memberikan hal itu kepada putranya. Sungguh luar biasa balasan Nabi Ismail a.s., ternyata ia tidak keberatan.
Pada hari kesepuluh bulan Zulhijah, tepat waktu duha, Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., yakni melaksanakan mimpinya. Hari kesepuluh tersebut dikenal dengan sebutan hari Nahar. Artinya, hari menyembelih.
Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., Allah swt. mengganti Ismail dengan seekor kambing sembelihan. Berdasarkan insiden itu, Nabi Ibrrahima.s. menyembelih kurban setiap tanggal 10 Zulhijah. Syariat ini terus berlaku hingga kini ( umat Muhammad ).

3. Jenis dan syarat binatang untuk Kurban
• Jenis-jenis binatang yang sanggup untuk kurban, syaratnya adalah:
1. Domba : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2. Kambing : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3. Sapi atau Kerbau : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
4. Unta : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.

Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
- Jelas-jelas sakit
- Sangat kurus
- Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya
- Pincang
- Putus telinga
- Putus ekor,dsb

• Syarat-syarat binatang Kurban
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah binatang jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat menyerupai buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.

Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari banyak sekali perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu ia mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kemudian tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”

4. Syarat dan waktu melaksanakan Kurban

 Orang yang berkurban beragama Islam

 Dilaksanakan pada bulan Zulhijah

 Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah hingga terbenam matahari.

5. Cara penyembelihan dan do`a berkurban
1. Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih yakni yang berkurban sendiri, kalau diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
2. Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh memakai gigi, kuku dan tulang.
3. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher semoga lekas matinya, tetapi jangan hingga putus lehernya (makruh).
4. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya semoga gampang ketika penyembelihan.
5. Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6. Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
 Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
 Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
 Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
 Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini yakni nikmat dari Engkau dan saya berdekat diri kepada Engkau. Oleh lantaran itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”

Pemanfaatan Daging Qurban
Sesudah binatang disembelih, sebaiknya penanganan binatang qurban (pengulitan dan pemotongan) gres dilakukan setelah binatang diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti binatang sebelum nafasnya habis dan pemikiran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, binatang yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi lantaran stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang binatang yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan binatang qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging binatang qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, berdasarkan Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan sobat karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi kalau daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari daerah penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah menawarkan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) menyampaikan boleh. Namun berdasarkan Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari teman Ali bin Abi Thalib RA :
“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak menawarkan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi kalau jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah lantaran dia jagal, melainkan sedekah lantaran dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit binatang yakni haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kau menjualnya.. .” (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama menyerupai segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati ( ihtiyath), yakni janganlah orang yang berqurban menjual kulit binatang qurban. Imam Ahmad bin Hambal hingga berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit binatang qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit binatang sanggup dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit binatang qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak meliputi orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit binatang oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit binatang itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, contohnya dibentuk bantalan duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.

6. Hikmah dari Kurban
1. Menambah cintanya kepada Allah SWT
2. Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
3. Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
4. Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih menyayangi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.

DAFTAR PUSTAKA

harus di isi/search?q=24/makalah-kurban/

http://aguslezz.wordpress.com/2010/12/06/makalah-qurban/

http://vebrianz.wordpress.com/2011/12/09/makalah-kurban/

http://majlisdzikrullahpekojan.org/kisah-quran-dan-hadist/sejarah-qurban


KATA PENUTUP

Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban lantaran Allah semata. Kaprikornus niatnya haruslah lapang dada lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban lantaran riya` semoga dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang hingga kepada Allah SWT yakni taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak sanggup mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya. ” (TQS Al Hajj : 37)
Advertisement

Iklan Sidebar