Halal Bihalal ialah sebuah tradisi saling meminta dan memberi maaf satu sama lain di Indonesia. Kegiatan ini awalnya merupakan sebuah kegiatan ritual keagamaan, terutama bagi pemeluk agama islam di Indonesia.
Namun pada perkembangannya, halal bihalal diselenggarakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia, baik oleh kelompok dari suatu tempat tertent
u, keluarga besar, kelompok kerja, kelompok pedagang, organisasi sosial-politik forum perusahaan swasta maupun intansi pemerintah. Asal-usul tradisi halal bi halal, dari tempat mana, siapa yang memulai dan kapan kegiatan tersebut mulai diselenggarakan sulit diketahui dengan pasti.
Drs. H. Ibnu Djarir (ketua MUI Jateng) menulis bahwa sejarah asal mula halal bi halal ada beberapa versi. Menurut sebuah sumber yang bersahabat dengan Keraton Surakarta, bahwa tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka sehabis salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melaksanakan sungkem kepada raja dan permaisuri.
Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bi halal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/ swasta juga mengadakan halal bi halal, yang pesertanya mencakup warga masyarakat dari aneka macam pemeluk agama.
Halal Bi Halal ialah refleksi fatwa Islam yang menekankan perilaku persaudaraan, persatuan, dan saling memberi kasih sayang. Fenomena Halal Bihalal sudah menjadi budaya. Budaya memaafkan, saling mengunjungi dan saling membuatkan kasih sayang.
Halal-bihalal yang merupakan tradisi khas bangsa Indonesia kesannya menjadi sebuah simbol yang merefleksikan bahwa Islam ialah agama toleran, yang mengedepankan pendekatan hidup rukun dengan semua agama. Perbedaan agama bukanlah tanda untuk saling memusuhi dan mencurigai, tetapi hanyalah sebagai sarana untuk saling berlomba-lomba dalam kebajikan.
Dibalik kepopulerannya, dari mana asal kata Halal Bihalal? Istilah Halal bi halal terdengar ibarat berasal dari bahasa Arab. Namun gotong royong istilah ini sama sekali tidak dikenal oleh kalangan bangsa Arab, tidak pula ada pada zaman Nabi saw. dan para sahabat. Karenanya, kamus bahasa Arab juga tak mengenal istilah itu. Justru halal bihalal masuk dan diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan sehabis menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.”
Dalam tulisannya, berdasarkan Dr. Quraish Shihab, halal-bihalal merupakan kata beragam dari dua kata bahasa Arab halala yang diapit dengan satu kata penghubung ba (dibaca: bi) (Shihab, 1992: 317). Meskipun kata ini berasal dari bahasa Arab, konon masyarakat Arab sendiri tidak akan memahami arti halal-bihalal yang merupakan hasil kreativitas bangsa Indonesia. Halal-Bihalal ialah adalah hasil pribumisasi fatwa Islam di tengah masyarakat Asia Tenggara. Halal-bi halal merupakan tradisi khas dan unik bangsa ini.
Ada dua arti dalam kata halal. Pertama, berarti “diperkenankan”, dan sebagai lawan dari kata haram. Kedua, mempunyai arti ˜baik” yang terkait dengan status kelayakan produk makanan.
Halal-bihalal juga sanggup diartikan sebagai relasi antar insan untuk saling berinteraksi melalui acara yang tidak dihentikan serta mengandung sesuatu yang baik dan menyenangkan. Atau sanggup dikatakan, bahwa setiap orang dituntut untuk tidak melaksanakan sesuatu apa pun kecuali yang baik dan menyenangkan. Lebih luas lagi, berhalal-bihalal, Semestinya tidak semata-mata dengan memaafkan yang biasanya hanya melalui mulut atau kartu ucapan selamat, tetapi harus diikuti perbuatan yang baik dan menyenangkan bagi orang lain.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh seorang penulis berjulukan Iwan Ridwan bahwa Halal Bihalal ialah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan semoga yang haram menjadi halal di sebut “halal bi halal”. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan sehabis melaksanakan salat Idul Fitri.
Menurut Ensiklopedi Islam, 2000, sampai era sekarang; baik di negara-negara Arab mau pun di negara Islam lainnya (kecuali di Indonesia) tradisi ini tidak memasyarakat atau tidak ditemukan. Halal bi halal bukan bahasa Arab. Ensiklopedi Indonesia, 1978, menyebutkan halal bi halal berasal dari bahasa (lafadz) Arab yang tidak berdasarkan tata bahasa Arab (ilmu nahwu), sebagai pengganti istilah silaturahmi. Sebuah tradisi yang telah melembaga di kalangan penduduk Indonesia.Semoga bermanfa'at.
Advertisement