'/> Zakat Fitrah, Besar Zakat, Waktu Zakat, Nasihat Zakat | Pendidikan Islam -->

Info Populer 2022

Zakat Fitrah, Besar Zakat, Waktu Zakat, Nasihat Zakat | Pendidikan Islam

Zakat Fitrah, Besar Zakat, Waktu Zakat, Nasihat Zakat | Pendidikan Islam
Zakat Fitrah, Besar Zakat, Waktu Zakat, Nasihat Zakat | Pendidikan Islam
Zakat Fitrah - Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Ini menurut hadits Ibnu Umar bahwasanya:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, pria dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan dia memerintahkan supaya ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)

Disebutkan zakat fitrah alasannya yaitu dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menuntaskan puasa bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.

Besar Zakat

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg masakan pokok , ibarat tepung, kurma, gandum dan beras.

Hikmah Zakat Fitrah

Zakat Fitrah memiliki banyak hikmah, di antaranya:

Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak memiliki masakan pada hari raya Idul Fitri.

Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:


زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan pemberian masakan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)

Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa ibarat manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi dikala puasa”.

Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala dikarenakan telah memperlihatkan taufik-Nya sehinga sanggup menyempurnakan puasa Ramadhan.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Waktu paling utama melakukan zakat fitrah yaitu pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.

Adapun waktu wajibnya yaitu setelah terbenam Matahari simpulan bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya yaitu hadits Ibnu Abbas bekerjsama Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sehabis shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).


Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa alasannya yaitu mengundur-undur pembayaran zakat fitrah  dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.

Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang


Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan yaitu jenis masakan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .

Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang alasannya yaitu kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»

"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).

Mencukupkan fakir miskin sanggup dengan memperlihatkan uang atau sejenisnya yang diperlukan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.

Diantara para ulama ada yang beropini bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, ibarat beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang beramal mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, bila mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, alasannya yaitu hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.

Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak mendapat zakat fitrah yaitu fakir miskin yang tidak mendapat masakan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam  :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan pemberian masakan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).


Akan tetapi, bila kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak mendapat zakat ibarat yang tersebut dalam al-Qur'an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)


sumber:
ahmadzain.com
Advertisement

Iklan Sidebar