Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Pranata Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Adapun Kedua jabatanPranata Keuangan APBN sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan) Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Keuangan APBN Terampil;
b. Pranata Keuangan APBN Mahir; dan
c. Pranata Keuangan APBN Penyelia
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN menurut Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 yaitu melakukan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi: a) perikatan dan penyelesaian tagihan; b) pelaksanaan perintah pembayaran; c) kebendaharaan; d) pengelolaan manajemen belanja pegawai; dan e) penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Selengkapnya Silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian isu ihwal Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Advertisement