Berikut ini kutipan gosip Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b. Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia disampaikan gosip wacana Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b sebagai berikut:
Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan memperhatikan masukan-masukan dari banyak sekali pihak, maka senantiasa juga dilakukan pembenahan terhadap Aplikasi Dapodikdasmen. Pembenahann juga merupakan kebutuhan dan upaya untuk melaksanakan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap mekanisme dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk banyak sekali transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah beberapa waktu yang kemudian telah dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, maka ketika ini kembali dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b. Bagi sekolah yang mengfungsikan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, sanggup melakukan pembaruan setrik ONLINE. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melaksanakan pembaruan online.
Langkah-langkah untuk melaksanakan pembaruan setrik online sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019/ Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a
c) Masuk pada sajian Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melaksanakan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g) Jika dibutuhkan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
Berikut ialah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b:
· [Perbaikan] SMAK, SMTK dan Pasraman sanggup menentukan Program Kurikulum K13
· [Perbaikan] Pemberlakuan Permedikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan kiprah pelengkap khususnya untul wali kelas dan pembina ekskul
· [Perbaikan] Pembukaan penugasan GTK selain sekolah reguler Kemdikbud
· [Perbaikan] Perubahan pembukaan validasi rasio rombel terhadap siswa untuk jenis rombel Kelas Jauh/Kecil, Kelas Terbuka dan rombel SKS
· [Perbaikan] Perubahan validasi untuk perhitungan rasio rombel terhadap siswa tidak berlaku untuk jenjang SLB
· [Perbaikan] Perubahan validasi untuk siswa dibawah 5,6 tahun menjadi warning, namun semester depan akan di invalidkan
· [Perbaikan] Pembukaan kuncian isian nama ibu kandung pada penerima didik jikalau terdeteksi nama ibu kandung tidak wajar
· [Perbaikan] Perbaikan isian No. Kitas untuk warga negara asing
· [Perbaikan] Perbaikan bugs pada rekap penerima didik di dashboard
· [Perbaikan] Perbaikan bugs pada pembelajaran utk sekolah Non Kemdikbud dan SPK
· [Perbaikan] Perubahan API maps
· [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
Demikian gosip yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
=======================
Aplikasi Dapodikdasmen / Dapodik Versi 2019 telah dirilis pada tanggal 17 Agustus 2018. Saat ini mana Tim Dapodikdasmen sudah menuntaskan proses pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi baru, yaitu Dapodikdasmen / Dapodik versi 2019. Pada Aplikasi Dapodik / Dapodikdasmen versi 2019 terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data serta perbaikan beberapa bug yang sering terjadi pada aplikasi dapodik terdahulu.
Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data dapodik dan juga upaya untuk melaksanakan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap mekanisme dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk banyak sekali transaksi dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi dapodik / dapodikdasmen versi 2019 mengfungsikan database versi baru, oleh akhirnya Aplikasi dapodik / Dapodikdasmen versi 2019 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER tidak ada versi UPDATER.
Aplikasi dapodik / dapodikdasmen versi 2019 |
Berikut ialah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:
· [Pembaruan] Penambahan rujukan Kurikulum 2013 Revisi
· [Pembaruan] Penamaan siswa dengan karakter kapital di awal kata
· [Pembaruan] Penambahan rujukan Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
· [Pembaruan] Penambahan rujukan Kepanitiaan Sekolah
· [Pembaruan] Penambahan rujukan kiprah pelengkap Bendahara BOS
· [Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
· [Pembaruan] Proses ketercapai hasil yg di inginkanan bersama untuk siswa tingkat akhir
· [Pembaruan] Penambahan peringatan dini ketika pembatalan data yang berkaitan dengan tuntidak di bolehkan profesi guru
· [Pembaruan] Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) rujukan kiprah pelengkap guru
· [Pembaruan] Penambahan rujukan prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
· [Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
· [Pembaruan] Mewajibkan sekolah menentukan Kurikulum 2013 untuk rombongan mencar ilmu dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang
· [Pembaruan] Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek rujukan yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
· [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel menurut rasio jumlah penerima didik
· [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk penerima didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018
· [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jikalau selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut
· [Pembaruan] Penambahan fitur web service untuk difungsikan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
· [Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada penerima didik
· [Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Reguler (kecuali tempat khusus)
· [Perbaikan] Isian setrik otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana
· [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
· [Perbaikan] Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terlaris (versi 2.80)
Proses tarik dan tambah data penerima didik sanggup dilakukan pada laman yang baru, yaitu laman Kelola Data Sekolah. Laman Kelola Data Sekolah sanggup diakses pada alamat berikut (Klik Disini). Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen dan Laman Kelola Data Sekolah telah dideskripsikan pada Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 (terlampir).
Untuk itu kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodik untuk segera melaksanakan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dan melaksanakan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2018/2019.
LINK UNDUHAN
a. Installer Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
b. Prefill Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
c. Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 |
Langkah-langkah Instalasi Aplikasi Dapodik 2019 (Dapodikdasmen 2019)
· Setelah semua tahapan persiapan instalasi dilakukan, maka langkah selanjutnya melaksanakan instalasi dengan menjalankan file full installer yang telah diunduh. Panduan ini mengfungsikan Aplikasi Dapodik Versi 2019. Proses instalasi dengan status normal akan berlangsung cukup usang yaitu sekitar 15 menit. Selengkapnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
· Siapkan file installer yang sudah diunduh. Sebelum melaksanakan instalasi, sangat disarankan untuk menutup agenda lainnya.
· Klik ganda file installer, jikalau muncul security warning, pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu, klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela aplikasi Dapodik, pilih “Lanjut”.
· Pada jendela perjanjian persetujuan, pilih “Saya Setuju” dan klik “Lanjut”
· Selanjutnya pada jendela “Pilih lokasi tujuan” dan setrik default otomatis akan mengarahkan lokasi instalasi di “C:\Program Files(x86)\Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
· Pilih folder Start Menu. Setrik default, sistem akan otomatis mengisi “Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
· Masuk ke jendela persiapan memasang aplikasi Dapodik, klik “Pasang” untuk memulai proses instalasi aplikasi.
· Proses instalasi Aplikasi Dapodikdasmen tengah berjalan. Tunggu hingga proses pemasangan ini selesai.
· Untuk mengakhiri proses pemasangan Aplikasi Dapodikdasmen, klik “Selesai”
· Setelah proses instalasi maka akan muncul ikon Aplikasi Dapodikdasmen di halaman desktop. Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.
Dapodikdasmen 2019 |
Hal-hal Baru yang terdapat dalam Aplikasi Dapodik 2019 (Dapodikdasmen 2019) yang perlu diperhatikan oleh Para Operator Sekolah, diantaranya:
· Pada tahun pedoman 2018/2019 penambahan penerima didik untuk jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan reguler dinonaktifkan. Petugas pendataan wajib melaksanakan tarik penerima didik melalui laman administrasi sekolah di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
· Bagi sekolah yang ingin menambahkan penerima didik gres yang belum terdata di dapodik sanggup menginput data penerima didik setrik online melalui laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ (Manajemen Sekolah). Hal yang membedakan dengan proses tarik online yaitu ketika proses pemilihan “Sumber Data” .
· Proses Ketercapai hasil yg di inginkanan Bersama untuk siswa tingkat akhir. Untuk efisiensi dan efektifitas proses penginputan pada aplikasi dapodikdasmen versi 2019 menambahkan fitur proses ketercapai hasil yg di inginkanan bersama untuk siswa tingkat akhir. Sekolah yang telah melaksanakan pendaftaran pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 sanggup pribadi atas dasar data penerima didik yang telah tercapai hasil yg di inginkan pada sajian “PD Keluar” . Bagi penerima didik yang tidak tercapai hasil yg di inginkan sanggup dibatalkan dengan melaksanakan proses batalkan dan data penerima didik kembali sanggup di petakan kedalam rombongan belajar.
· Pengaktifan Tabel Penugasan pada GTK Non-induk. Pada Aplikasi Dapodik versi 2019, kolom tanggal surat kiprah dan TMT kiprah pada tabel penugasan GTK kembali diaktifkan. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir bagi Guru yang mengajar lebih dari satu sekolah dengan Tanggal Surat Tugas dan TMT yang berbeda dengan sekolah induk.
· Penambahan dan Penghapusan Referensi Tugas Tambahan. Penambahan rujukan ini ditujukan untuk menyesuaikan aplikasi Dapodikdasmen dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan untuk memenuhi kebutuhan data dengan Aplikasi RKAS. Sebagai contoh: penambahan kiprah pelengkap bendahara BOS, ketua LPS-P1 untuk SMK, koordinator bursa kerja khusus Sekolah Menengah kejuruan dan kordinator pengembangan PKB/PKG.
· Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik. Di tahun pedoman 2018/2019, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan mencar ilmu dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan hukum tersebut dengan trik menentukan kurikulum 2013 di tingkat tersebut.
· Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2019. Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2019 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, hukum pengisian jumlah rombongan mencar ilmu menurut rasio jumlah penerima didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.
Contoh Penghitungan Rombel dalam Dapodikdasmen Tahun 2019
Contoh kasus jenjang SD Terdapat siswa gres sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2019 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa gres di SDN A
28 = jumlah maksimum penerima didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMP Terdapat siswa gres sejumlah 200 kelas 7 di Sekolah Menengah Pertama
Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2019 yaitu: 200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
200 = siswa gres di Sekolah Menengah Pertama C
32 = jumlah maksimum penerima didik per rombel di jenjang Sekolah Menengah Pertama
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 7 tsb sejumlah 7 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari 7 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Selengkapnya silahkan baca Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2019
Demikian gosip wacana Aplikasi Dapodik 2019 / Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
========================================
Advertisement